Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Kartu Kredit Seharusnya Tahu Ini

Kompas.com - 11/05/2011, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyarankan agar pelanggan yang merasa penerbit kartu kreditnya tidak menepati janjinya untuk segera menyampaikan hal itu kepada penerbit kartu kredit tersebut.

"Saran saya ada beberapa. Yang pertama, sampaikan kepada penerbit tersebut. Penerbit kartu kredit itu punya kewajiban meng-handle komplain dari nasabahnya dalam jangka waktu tertentu," ujar Dewan Eksekutif AKKI Dodit W Probojakti seusai mengisi acara dalam rangkaian acara Indonesia Banking Expo 2011 di Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Ia menambahkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) sudah mengatur urusan seperti itu. "Komplain yang ringan itu harus (diajukan pada) hari yang sama atau hari berikutnya," tuturnya sedikit mengenai PBI tersebut.

Jika komplain seperti ini tidak segera ditanggapi, lanjut dia, maka yang rugi adalah penerbit kartu kreditnya.

"Peraturan Bank Indonesia menunjukkan, setiap komplain harus di-handle sesuai dengan SLA-nya (service level agreement). Jika itu tidak dilakukan, pasti BI akan memberikan catatan," ungkapnya mengenai sanksi yang dapat diterima penerbit kartu atas masalah pelayanannya. 

Jika catatan-catatan itu terakumulasi menjadi banyak, BI pun akan melakukan teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com