Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SJSN Hanya untuk Layanan Dasar?

Kompas.com - 05/09/2011, 02:22 WIB

Kartono Mohamad

Sebuah berita di media elektronik menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya menanggung pengobatan dasar, bukan semua biaya pengobatan. Ditambahkan pula, sebagian dana yang terkumpul akan diinvestasikan untuk hal lain.

Saya jadi bertanya-tanya, apakah para petinggi negara ini mengetahui benar alasan-alasan perlunya sistem jaminan yang bersifat semesta (universal coverage)? Mengapa belum-belum sudah memikirkan uang dari rakyat itu untuk mencari laba, padahal untuk layanan kesehatan baru bisa menyediakan sebatas kesehatan dasar di puskesmas.

Kita tahu bahwa sistem pembiayaan kesehatan rakyat selama ini tidak efisien, tidak efektif, tidak terkendali, dan tidak bermutu sehingga tidak dapat meningkatkan derajat kesehatan mereka. Ini terutama karena mekanisme pembiayaan yang harus dibayar langsung dari kantong rakyat sendiri dan berdasarkan fee for service. Pola seperti itu membuat pelayanan jadi mahal dan tidak efisien. Mutu pun tidak pernah dipantau, seolah-olah bukan urusan pemerintah.

Dengan sistem asuransi yang cakupannya bersifat universal, diharapkan mekanisme fee for service, liberalisme harga, dan mutu rendah dapat dihilangkan.

Karena SJSN dibayar oleh rakyat secara iuran dan berangsur, anggaran pemerintah untuk memelihara kesehatan akan dapat diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan lain. Jadi, tidak betul apabila iuran ini dikembalikan ke rakyat hanya sebatas layanan dasar, sementara untuk layanan lanjutan rakyat masih harus bayar sendiri. Berarti pemerintah dua kali membebani rakyat.

Di sisi lain dana yang terkumpul dari rakyat akan dijadikan modal pemerintah untuk mencari laba. Ini adalah sikap yang menzalimi rakyat dan bukan ingin membantu rakyat.

Apakah cukup?

Di negara mana pun yang menerapkan sistem jaminan semesta, pelayanan bukan hanya sebatas pelayanan dasar. Di Inggris, Swedia, Singapura, dan Australia, seluruh pelayanan kesehatan dibayar dari jaminan sosial.

Negara mengumpulkan iuran untuk jaminan tersebut dari rakyat, tetapi pemerintah mereka tidak zalim dan rakus lalu menganggap itu uang negara. Uang dikembalikan ke rakyat melalui layanan kesehatan ”gratis”.

Pertanyaannya apakah cukup uang iuran itu untuk semua jenis pelayanan kesehatan? Cukup-tidaknya dana yang terkumpul akan bergantung pada besarnya iuran dan pengelolaannya. Besarnya iuran dapat ditetapkan secara nominal, tetapi dapat pula persentase dari penghasilan. Bisa berdasarkan perhitungan aktuariat dengan memperhitungkan potensi risiko gangguan kesehatan pada peserta. Bisa juga merupakan gabungan dari keduanya, perhitungan aktuariat dan persentase penghasilan.

Di negara yang jumlah pembayar pajaknya sudah tinggi, iuran dapat ditarik bersamaan dengan pajak penghasilan. Dengan sistem itu, yang berpenghasilan besar akan membayar lebih besar sehingga terjadi subsidi silang, yang kaya membantu yang miskin Namun, untuk Indonesia yang jumlah pembayar pajaknya masih sedikit, penarikan iuran melalui pajak sangat tidak layak. Masih banyak cara lain yang dapat dilakukan.

Pengelolaan

Aspek kedua adalah pengelolaan, termasuk model pembayaran. SJSN harus ditujukan untuk menghapus mekanisme fee for service dan juga untuk mengendalikan harga layanan (mulai dari layanan medik, rehabilitasi, penunjang, hingga obat) serta mengendalikan mutu semua layanan tersebut. Pembayaran pun tidak lagi menggunakan model asuransi indemnity yang cenderung mempertahankan fee for service dan tidak peduli terhadap mutu layanan.

Dengan menguasai dana dan peserta, BP SJSN dapat mendikte penyedia layanan, baik individual maupun rumah sakit, untuk berperilaku lebih rasional dan menjaga mutu secara obyektif. Pemerintah hanya bersikap tut wuri handayani dengan membuat regulasi-regulasi yang mendukung bahwa rakyat akan terlindungi hak-haknya, baik terhadap perilaku penyedia layanan maupun BP SJSN. Untuk itu, pemerintah dapat membentuk lembaga pengawas, yang bukan saja mengawasi keuangan, melainkan juga mengawasi mutu layanan.

Upayakan pencegahan

BP SJSN dapat mengantisipasi perkembangan penyakit yang terjadi di kalangan penduduk Indonesia, dengan cara sejak awal melakukan berbagai upaya pencegahan sehingga tidak kebobolan ketika penyakit itu meningkat. Di sinilah perlunya BP SJSN juga mendanai penelitian epidemiologi berbagai penyakit dan teknik penanggulangannya.

Namun, kalau dari awal pemerintah hanya melihat bahwa SJSN adalah salah satu cara mengumpulkan uang rakyat untuk dijadikan modal dan kemudian hanya mengembalikan dalam bentuk sebatas layanan dasar, itu berarti pemerintah hanya memikirkan diri sendiri dan menzalimi rakyat.

Contohnya kalau ada rakyat yang terkena serangan jantung. Meski sudah membayar iuran, ia masih harus mencari uang lagi untuk mengobati penyakitnya.

Rakyat membayar iuran SJSN untuk memperoleh jaminan bahwa ia tidak akan lagi menanggung beban membayar tunai ketika sakit dan bahwa akan dijamin mendapatkan layanan yang bermutu dalam pengertian tepat waktu, efisien, efektif, dan sesuai dengan penyakit yang dideritanya.

Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com