Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Taman Nasional Tangkap Pencuri Tanaman Obat

Kompas.com - 08/09/2011, 22:41 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Malang, Jawa Timur, telah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana di wilayah kerja mereka. Mereka adalah pencuri kayu, pencuri tanaman obat, dan kegiatan pengarangan (pembuatan arang kayu) ilegal dari pohon cemara gunung.

Kepala BBTNBTS, Sutrisno, di Malang, Kamis (8/9/2011), menjelaskan, pada 26 Agustus 2011 pukul 04.00 lalu pihaknya bekerja sama dengan petugas Polres Malang menghentikan dan menindak pengemudi dan pemilik truk yang membawa tanaman obat. Tanaman itu diketahui berasal dari kawasan BBTNBTS. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Singosari, jalur jalan jurusan Malang-Surabaya.

"Petugas menindak Harry S sebagai pengemudi dan pemilik truk asal Desa Kunci, Kecamatan Poncokusumo; dan Prawito, pemilik barang bukti, warga asal Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang; dan selanjutnya proses hukumnya di Polres Malang," kata Sutrisno.

Tanaman obat ini adalah sejenis parasit yang menempel di dahan dan batang tinggi di kayu-kayu hutan. Tanaman ini beraroma sangat kuat dan biasa diperdagangkan di toko obat. Bentuk morfologinya seperti rambut. Sutrisno menyebut spesiesnya Usnea Sp.

Pihak BBTNBTS, ungkap Sutrisno, juga membongkar kasus pencurian kayu yang peristiwanya terjadi pada 10 Juli 2011 di Blok Curahwedi, Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, wilayah kerja Resor Patok Picis. Petugas BBTNBTS menyita 3 sepeda motor, 3 sabit, 3 gergaji tangan, dan kayu panjang yang sempat diambil. Namun, tak ada pelaku yang berhasil ditangkap.

Petugas BBTNBTS juga mengungkap pidana pembuatan arang dari bahan baku pohon cemara gunung di dekat Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Petugas menangkap pelakunya Misto, warga Desa Ngadas, Poncokusumo, pada 6 September 2011. Barang bukti yang didapat berupa 72 karung arang, sebuah sabit, dan sebuah kampak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com