Jakarta, Kompas
”Jika terus mangkir tanpa keterangan, dapat dipanggil paksa,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Selasa (13/9), di Jakarta. Ali dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus suap yang melibatkan dua pejabat Kemnakertrans.
Ali dipanggil oleh KPK, pekan lalu dan Senin lalu. Namun, ia tak datang tanpa memberikan keterangan. Johan mengatakan, pada pemanggilan pertama, surat yang dilayangkan ke alamat Ali diduga tidak sampai sehingga masih dianggap baru sekali dipanggil. ”Ia akan kembali dipanggil,” ujarnya.
Nama Ali terseret kasus suap di Kemnakertrans setelah KPK menangkap Kepala Bagian
Sebaliknya, mantan pegawai Kementerian Keuangan, Sindu Malik, Selasa, akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Selain Sindu, saksi lain yang diperiksa KPK, terkait dengan dugaan suap di Kemnakertrans, adalah Muhammad Fauzi dan Jamaluddin Malik.
Secara terpisah di Jakarta, Selasa, Lily Chadijah Wahid, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR, mengaku lama mengenal Sindu Malik, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang diduga ikut merancang proyek, mempersiapkan proposal dan blangko, serta meminta 10 persen dari Dharnawati sebagai tanda jadi.
”Saya tidak ingat lagi di mana mengenal Sindu. Yang jelas, dia memang sering menawarkan anggaran dan proyek untuk daerah, tetapi dipotong sekitar 7,5 persen. Itu sejak dari zaman KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi presiden. Namun, saya tidak pernah main begitu-begitu,” kata Lily, yang juga adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
Lily juga menambahkan, Sindu baru saja pensiun sebagai pejabat negara.
Di Bogor, Jawa Barat, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait dengan dugaan korupsi dana PPIDT di kementeriannya. Dia juga berharap kasus itu tak sampai mengganggu kinerja Kemnakertrans.
”Kita tunggu proses hukum dan kita hormati proses hukum,” ujar Muhaimin saat ditanya soal dugaan keterkaitan Ali Mudhori dengan kasus di kementeriannya tersebut.