Jakarta, Kompas -
”Sindu Malik masih jadi saksi,” ungkap Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, saat ditanya kelanjutan pemeriksaan kasus itu. Sindu Malik, bekas pejabat di Kementerian Keuangan, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Dadong Irbarelawan, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menjadi tersangka kasus suap itu, seusai diperiksa penyidik pada 12 Oktober lalu, menyebut peran Sindu dan Iskandar Pasojo (Acos) dalam dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT). ”Sebenarnya dana program PPIDT ini tidak akan terjadi jika tidak ada Pak Sindu Malik dan Acos. Saya tak pernah melakukan itu (menjadi inisiator) dalam kapasitas saya selaku pribadi, tetapi dalam konteks dinas,” ujar Dadong seusai diperiksa penyidik.
Dadong mendesak KPK agar menetapkan Sindu, Acos, serta Ali Mudhori dan Fauzi, mantan anggota Tim Asistensi di Kemnakertrans, sebagai tersangka dalam kasus ini. ”Oleh karena mereka yang membuat ada program itu. Jadi, kalau tak ada mereka, selesailah,” ujarnya.
Johan menambahkan, KPK terpaksa mengembalikan uang Rp 100 juta dan sebuah brankas yang disita penyidik saat menggeledah rumah Sindu Malik. Pasalnya, setelah ditelusuri, tidak ditemukan kaitan dengan kasus yang tengah disidik KPK.
Namun, tidak ada dokumen yang dikembalikan karena, kata Johan, dokumen itu terkait kasus yang tengah disidik.