Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pemerkosa Tahanan Layak Dipecat

Kompas.com - 24/11/2011, 18:56 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, petinggi kejaksaan perlu mempertimbangkan sanksi pemecatan terhadap jaksa HS, pelaku pemerkosaan terhadap tahanan perempuan di Lamongan, Jawa Timur.

"Dengan pemecatan, tidak hanya ada sanksi administratif. Sekurang-kurangnya pelaku (HS) juga mendapatkan sanksi ekonomi dan sanksi sosial yang jelas," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, Kamis (24/11/2011) di Jakarta.

Menurut Masruchah, dengan adanya sanksi sosial dan ekonomi, pelaku akan mendapatkan tekanan sebagaimana yang dialami para korban kekerasan seksual. Pasalnya, korban harus menanggung beban moril dan materiil dari tindak kejahatan yang dialaminya.

Ia menjelaskan, struktur kekuasaan kerap berpengaruh dalam terjadinya pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Karena itu, ia berharap status HS sebagai aparat hukum tidak memengaruhi proses penanganan kasus tersebut. Komnas Perempuan berjanji akan mengawal kasus tersebut, walaupun hingga kini belum mendapatkan aduan resmi dari korban.

Jaksa HS adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan yang diduga telah menghamili MIS (37), seorang tahanan kejaksaan. Saksi administratif yang telah diterima HS saat ini adalah penonaktifan dari jabatannya sebagai Kasipidum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com