Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, SBY Janji Tinjau Grasi Ola

Kompas.com - 09/11/2012, 20:55 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau kembali pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola, terpidana kasus narkotika, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 775 gram sabu dari India ke Indonesia, 4 Oktober lalu.

"Saya ingin mendapatkan bukti bahwa jika yang bersangkutan terbukti benar mengalirkan atau menyalurkan lagi sejumlah zat narkotika yang tidak dibenarkan Undang-undang. Manakala itu terbukti benar, maka hampir pasti saya akan meninjau kembali pemberian grasi yang telah saya keluarkan demi keadilan," ujar SBY saat konferensi pers usai penutupan Bali Democracy Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/11/2012).

SBY meminta agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya untuk meninjau ulang grasi yang diberikan jika Ola terbukti bersalah dalam kasus tersebut. "Saya sangat selektif untuk memberikan grasi berupa pengurangan hukuman, bukan pembebasan hukuman. Saya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya," tegas SBY.

Seperti diberitakan, Ola yang mendapat hukuman mati karena kasus penyelundupan 3,5 Kg heroin dan 3 Kg kokain pada tahun 2000 silam diberi grasi oleh Presiden berupa pengurangan hukuman mati menjadi seumur hidup. Namun, Ola diduga kembali terlibat kasus narkoba dalam penyelundupan 775 gram sabu dari India ke Indonesia 4 Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com