Penulis
KETAPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menangkap sebuah kapal bermuatan sekitar 100 meter kubik kayu campuran yang diduga ilegal. Kayu hendak dibawa ke Madura.
Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Ary Wahyu Widijananto melalui Wakapolres Komisaris Saiful Alam, Selasa (19/2/2013) menjelaskan, kapal itu diamankan di Pelabuhan Kendawangan, Ketapang.
"Kapal Motor Bunga Padi yang mengangkut kayu itu dinagkodai oleh Syamsudin. Saat ini, kapal ditarik ke Ketapang sebagai barang bukti penyelidikan," kata Alam.
Menurut pengakuan Syamsudin, kayu itu milik Ujang Sahriman yang hendak dibawa ke Madura. Kayu jenis campuran itu tidak dilengkapi dokumen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang