Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dengan Pangeran Charles, Putri Diana Dapat Kompensasi Besar

Kompas.com - 25/09/2018, 15:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layaknya masyarakat pada umumnya, Putri Diana dan Pangeran Charles harus melalui proses hukum yang panjang ketika menjalani proses perceraian.

Pangeran Charles juga harus memberikan kompensasi perceraian kepada mantan istrinya.

Hanya saja, status sebagai mantan istri anggota Kerajaan Inggris membuat Putri Diana memperoleh dana kompensasi perceraian yang lebih tinggi daripada masyarakat umum.

Putri Diana dan Pangeran Charles mengumumkan perceraian mereka pada tahun 1992, setelah 11 tahun menikah.

Mereka butuh waktu empat tahun untuk benar-benar resmi bercerai.

Selain itu, Putri Diana juga harus kehilangan fasilitas dan gaya berpakaian yang ia dapatkan selama menjadi istri seorang Pangeran.

Pengacara dan pihak Istana Buckingham mengumumkan, ibu dua anak ini akan mendapatkan uang tunai dalan satu kali pembayaran sebagai kompensasi perceraian.

Tentu saja jumlah yang didapatkan sangat fantastis, mengingat anggota kerajaan juga memiliki kekayaan yang tak terhitung nilainya.

Baca juga: Antara Kate, William, Harry, dan Meghan, Siapa yang Lebih Kaya?

Tidak ada yang tahu pasti berapa rincian jumlah uang yang didapat Putri Diana.

Namun, surat kabar di London mencoba menguak total uang yang diperoleh oleh wanita yang lahir tanggal 1 Juli 1961 ini.

Berdasarkan laporan yang ada, Putri Diana menerima kompensasi perceraian sebesar 22,5 juta dollar AS yang mencapai Rp 335 milliar.

Ia juga mendapakan gaji sebesar 600.000 dollar AS atau Rp 8 milliar untuk membayar kantor pribadinya.

Jumlah tersebut tentu saja tak sebanding dengan total kekayaan kelaurga Kerajaan Inggris yang mencapai yang mencapai 88 juta dollar AS atau Rp 1,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com