Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2020, 15:03 WIB
Nabilla Tashandra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Salah satunya rehabilitasi lewat hukum, di mana pelaku-pelaku kejahatan seksual perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dan membayar restitusi kepada korban.

Baca juga: Ketahui Tanda Bahaya Pemerkosaan

Selain itu, baik korban pria atau wanita, didorong untuk lebih berani melaporkan diri ketika menjadi korban kejahatan seksual.

Namun, menjadi pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian untuk menyediakan ruang lebih bagi para korban yang melapor.

"Persoalannya, di kantor polisi cuma tersedia Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)."

"Korban lelaki, baik kejahatan seksual maupun KDRT, bisa datang ke mana? Apakah personel polisi siap melayani mereka tanpa bias?" tulis Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com