Sebelumnya, Majelis Prefektur Kagawa membentuk sebuah komite untuk mulai mempertimbangkan peraturan ini pada September 2019.
Selanjutnya, mereka mulai bersiap untuk menerapkan versi yang lebih ketat.
Namun, setelah dikritik bahwa aturan itu terlalu mengganggu urusan domestik, RUU pun direvisi.
Mereka dan mengubah "pembatasan" yang diusulkan pada penggunaan smartphone dan perangkat lain menjadi "pembuatan aturan dalam rumah tangga".
Selain itu, mereka juga mengubah istilah "patokan" dalam kaitannya dengan batas waktu, menjadi "panduan kasar."
Bagaimana dengan kita di Indonesia?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.