Hal ini dilakukan akibat makin banyaknya warga Jepang yang beralih ke sepeda, untuk menghidari angkutan umum di tengah pandemi Covid-19.
Dalam revisi undang-undang itu diatur tentang bagaimana larangan membunyikan bel yang bisa mengganggu pengendara sepeda lain, pengereman yang tidak perlu, dan aturan soal menghalangi jalur.
Baca juga: 3 Jenis Makanan untuk Meningkatkan Energi Saat Bersepeda
Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 30 Juni 2020, bersama dengan peraturan tentang pencegahan gaya mengemudi mobil yang berbahaya.
Dalam aturan ini disebutkan, pesepeda berusia 14 tahun ke atas akan diwajibkan untuk mengambil kursus keselamatan lalu lintas, jika tepergok melanggar peraturan dua kali dalam tiga tahun.
Lalu, ada ketentuan denda hingga 50.000 yen atau sekitar Rp 6,5 juta jika mereka gagal mengikuti kursus wajib tersebut.
Peraturan ini dipandang perlu, karena tahun lalu saja -ketika pandemi belum merebak, tercatat ada 26.687 insiden yang disebabkan kelalaian bersepeda.
Baca juga: Haruskah Memakai Masker Saat Bersepeda?
Dari jumlah itu, hanya 328 pelanggar yang diwajibkan mengambil kursus keselamatan, berdasarkan data Badan Kepolisian Nasional Jepang.
Lalu, ada 80.473 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda di seluruh Jepang pada 2019, dan menewaskan 433 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan