Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 5 April 2021, 14:12 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Kenali perbedaan antara masker medis palsu dan asli agar terhindar dari dampak buruknya. Izin edar dari Kementriaan Kesehatan merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan.

Masyarakat dihebohkan dengan peredaran masker medis palsu di pasaran. Bentuknya bisa berupa masker bedah dan masker respirator.

Berbeda dari masker respirator yang jadi andalan tenaga medis di masa pandemi, masker bedah sering digunakan oleh masyarakat umum. 

Barang palsu ini memiliki kualitas yang buruk dan penggunaannya tidak efektif. Karena itu pemakai masker abal-abal ini lebih rentan tertular virus SARS-CoV-2.

Sayangnya agak sulit membedakan masker asli dan palsu secara fisik. Keasliannya baru bisa dipastikan lewat uji laboratorium.

Baca juga: Kemenkes Gandeng Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Peredaran Masker Medis Palsu

Namun bukan berarti kita tidak bisa menghindarinya. Agar kesehatan tetap terjaga, terapkan 3 hal berikut ini dalam memilih masker medis asli dan berkualitas.

  • Material yang dipakai

Masker bedah menggunakan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Cermati apakah masker yang dibeli menggunakan material tersebut. Biasanya produsen masker menyertakan bahan bakunya di kemasan agar mudah dibaca konsumen.

Selain itu, masker sekali pakai memiliki 3 lapisan yang bisa menutupi mulut dan hidung penggunanya.

  • Beli di penjual terpercaya

Masker kesehatan sekarang mudah dijumpai dan diperjualbelikan secara daring maupun luring.

Namun pastikan untuk membeli masker kepada penjual yang terpercaya. Belilah alat pelindung ini di apotek atau toko kesehatan yang sudah terjamin.

Membeli secara online di e-commerce mungkin lebih murah namun bisa membawa petaka jika asal-asalan.

Baca juga: Rutin Pakai Masker Juga Melindungi dari Alergi

  • Memiliki izin edar

Masker bedah yang asli memiliki izin edar yang resmi dari Kementerian Kesehatan. Selama 1 tahun belakangan, sudah ada 996 industri masker medis yang mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Karena itu ada cukup banyak pilihan yang aman bagi masyarakat. Selain itu akan lebih baik lagi apabila membeli masker dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dikutip dari situs resminya, Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, izin edar dari Kemenkes artinya masker tersebut sudah layak dikategorikan sebagai masker bedah.

Hal ini berarti telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.

Kategorinya yakni telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” ujarnya seperti dikutip dari situs sehatnegeriku.

Baca juga: Waspada Masker Medis Palsu, Ketahui Risiko Penggunaannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau