Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2021, 17:48 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Pemerintah secara khusus akan mengatur soal pembatasan aktivitas di tempat-tempat publik, termasuk pusat perbelanjaan dan mal.

Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian tertulis dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Makan di Restoran dan Mal Dilarang Mulai 3 Juli 2021

Terkait hal tersebut, secara umum sejumlah mal mengaku siap mengikuti peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Aeon Mall.

Namun, untuk pelaksanaan, Senior Manager Marcom, Exhibition & New Business PT Aeon Mall Indonesia, Juanita Rustandi mengatakan, pihaknya akan mengacu kembali pada keputusan Pemerintah Daerah.

"Untuk semua Aeon mall, kami pastinya akan mengikuti apapun peraturan dari pemerintah. Dan pelaksanaannya setiap mall akan mengacu kepada surat keputusan pemda," ungkap Juanita kepada Kompas.com.

Hal senada diungkapkan oleh Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini. Grand Indonesia masih menunggu arahan selanjutnya terkait dengan pelaksanaan selama PPKM Darurat.

"Yang pasti setiap aturan dari pemerintah pasti akan kami ikuti. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu arahan selanjutnya terhadap aturan tersebut," ucapnya.

Selain aturan mengenai penutupan pusat perbelanjaan dan mal, selama PPKM darurat, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku, Mal Tutup hingga 20 Juli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com