KOMPAS.com – Makanan pendamping air susu ibu (mpasi) merupakan kebutuhan wajib bayi yang harud dipenuhi sejak usia 6 bulan. Sebab, perannya vital untuk pemenuhan gizi di masa 1.000 hari pertama kehidupan anak.
Memberikan mpasi pun ada aturannya, baik dari segi jenis makanan, kandungan gizi yang diperlukan, dan frekuensi makan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan mempunyai rekomendasi khusus untuk pemberian mpasi.
Melansir laman resmi WHO, Jumat (23/7/2021), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mpasi bayi.
Baca juga: Bolehkah Kangkung Untuk MPASI?
Pertama, tepat waktu. Artinya, mpasi bisa diberikan kepada bayi saat kebutuhan energi dan nutrisinya melebihi kandungan yang terdapat dari air susu ibu (ASI) eksklusif.
Kedua, memadai. Mpasi yang diberikan harus mengandung energi, protein, dan zat gizi mikro yang cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi anak yang sedang tumbuh pesat.
Ketiga, aman. Mpasi harus disiapkan dan disimpan secara higienis. Orangtua yang memberi makan pun harus mencuci tangannya agar higienis. Begitu pula peralatan makan yang digunakan perlu dibersihkan terlebih dahulu.
Keempat, mpasi harus diberikan dengan benar sesuai sinyal nafsu makan dan rasa kenyang anak. Frekuensi makannya pun harus sesuai dengan usia si kecil.
WHO merekomendasikan agar bayi mulai menerima mpasi pada usia 6 bulan. Pada masa awal mpasi sekitar usia 6-8 bulan, anak harus menerima makanan pendamping 2-3 kali sehari.
Kemudian, frekuensinya bisa ditingkatkan menjadi 3-4 kali sehari pada usia 9-11 bulan dan 12-24 bulan.
Selain makanan utama, anak juga bisa diberikan camilan bergizi tambahan dengan frekuensi 1-2 kali per hari untuk usia 12-24 bulan. Sesuai rekomendasi dari WHO poin keempat, berikan camilan tambahan tersebut sesuai keinginan bayi dan tidak ada paksaan.
Baca juga: Jangan Terlewatkan, Ini Nutrisi Penting di 2 Tahun Pertama Anak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.