KOMPAS.com - Pertikaian hukum antara Kartika Putri dan Richard Lee agaknya sudah mencapai ujungnya.
Dokter spesialis kecantikan itu kini bebas dari status tersangka sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski demikian, bukan berarti kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses ini sudah berakhir sepenuhnya.
Baca juga: Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tak Ingin Maafkan Kartika Putri dan Singgung Ganti Rugi
Pria berusia 37 tahun itu mengaku tidak akan memaafkan presenter berhijab tersebut meski enggan memperpanjang masalah.
Hanya saja, ia masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk langkah lebih lanjut.
Konflik hukum ini berawal ketika dr. Richard Lee membahas krim wajah lokal Helwa Beauty, pada Desember 2020 lalu.
Produk tersebut disebutnya mengandung bahan berupa merkuri dan hidrokuinon, berdasarkan hasil uji laboratorium yang sudah dilakukannya.
Baca juga: Bahaya Merkuri bagi Wajah, Hasil Instan Bukan Jaminan
Pria yang kerap berbagai edukasi di kanal Youtube miliknya itu mengatakan dua bahan tersebut tidak semestinya terkandung dalam produk yang dijual bebas.
Kandungannya bisa berbahaya untuk kulit apabila dipakai tanpa pengawasan dokter.
Rupanya, produk yang disebutnya itu gencar dipromosikan oleh Kartika Putri di Instagram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.