Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 9 Januari 2024, 19:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Konsultasi Tanya Pakar Parenting

Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel

Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com

KOMPAS.com - Seiring perkembangan teknologi, muncul kasus revenge porn yang sangat meresahkan di masyarakat. Dampak revenge porn bagi korban sangat serius, baik dari sisi psikologis maupun non psikologis. 

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, menjelaskan, revenge porn adalah konten pornografi berupa foto maupun video yang diambil dan diunggah tanpa izin, dengan motif balas dendam dan ancaman.

Revenge porn adalah pornografi balas dendam yang disebarkan atau didistribusikan, sehingga dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan atau pengetahuan pihak yang disebarkan dalam foto atau video tersebut,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024). 

Pelaku mengancam akan menyebarkan konten pornografi korban, yang diambil tanpa persetujuan, jika yang bersangkutan tidak melakukan kehendak pelaku.   

Di Indonesia, kasus revenge porn yang viral terjadi di sejumlah kota, seperti Banten, Cilacap, dan Pekanbaru. Mayoritas korbannya adalah perempuan. 

Melansir dari Kompas.com (22/5/2023), revenge porn dikenal sebagai pornografi nonkonsensual. Artinya, pelaku tidak mendapatkan izin dari korban saat menyebarluaskan konten pornografi tersebut. 

Dalam perkembangannya, tidak semua pelaku revenge porn memiliki motif balas dendam. Beberapa pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan.

Dampak psikologis revenge porn

Ilustrasi dampak pelecehan seksual. Berikut dampak revenge porn dan cara mengatasinyaShutterstock Ilustrasi dampak pelecehan seksual. Berikut dampak revenge porn dan cara mengatasinya

Psikolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi, mengungkapkan, revenge porn berdampak serius bagi korban.

“Ada dampak serius yang dihadapi oleh korban revenge porn,” tutur Bunda Romy, sapaan akrabnya. 

Dari sisi psikologis, Bunda Romy menuturkan, dampak bagi korban revenge porn dapat berupa stres, stres berkepanjangan yang menyebabkan depresi, gangguan kecemasan, gangguan tidur, bingung, dan menarik diri dari lingkungan sosial. 

Senada, Mariana menuturkan, dampak psikologis korban revenge porn sangat serius. Beberapa diantara mereka bahkan tidak bisa lagi menjalani aktivitas sehari-hari seperti sediakala.

“Dampak perundungan dan pelecehan tersebut secara priskis menjadi hal yang serius terhadap korban,” jelasnya. 

Baca juga:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KOMPAS Lifestyle (@kompas.lifestyle)

ilustrasi cyberbullying, ilustrasi kekerasan seksual digital. Berikut dampak revenge porn dan cara mengatasinyaShutterstock ilustrasi cyberbullying, ilustrasi kekerasan seksual digital. Berikut dampak revenge porn dan cara mengatasinya

Dampak non psikologis revenge porn

Selain psikologis, dampak revenge porn juga menyentuh aspek non psikologis. Salah satunya adalah aspek finansial, khususnya bagi korban pekerja, karena mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa. 

Selain itu, korban revenge porn terancam kesulitan mendapatkan pekerjaan di masa mendatang, dikutip dari Kompas.com (22/5/2023). Sebab, saat ini banyak  perusahaan yang melakukan penelusuran latar belakang melalui online untuk mengevaluasi kandidat pekerja. 

Mengingat buruknya dampak revenge porn bagi korban, karenanya sangat penting untuk meningkatkan kesadaran umum dalam memerangi revenge porn.

Cara mengatasi dampak revenge porn

Ilustrasi kekerasan seksual. Berikut pengertian revenge porn dan saluran pengaduan bagi korban.
Shutterstock/Sreeyash Lohiya Ilustrasi kekerasan seksual. Berikut pengertian revenge porn dan saluran pengaduan bagi korban.

Bagi korban revenge porn, ada beberapa cara mengatasi dampaknya agar mereka bisa bangkit dari keterpurukan dan beraktivitas seperti sediakala. 

Bunda Romy mengatakan, korban revenge porn sebaiknya memberikan laporan kepada pihak berwajib.

Untuk diketahui, revenge porn merupakan bentuk pelanggaran hukum. Melansir dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, revenge porn masuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila sebagai bentuk ancaman. 

Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1). 

Ancaman hukuman bagi pelaku revenge porn adalah hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

“Jika sudah terdampak, maka sebaiknya melaporkan pada polisi sehingga bisa diambil tindakan dari hal ini. Jangan sampai, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa, karena sangat berdampak buruk bagi kehidupan korban,” tegasnya. 

Selain itu, Bunda Romy menekankan peran penting dari lingkungan sekitar. Korban revenge porn, lanjutnya, sangat membutuhkan dukungan dari keluarga, teman, dan lingkungan sosialnya sehingga mereka tidak merasa sendirian.

Jika dirasa terlalu berat, maka korban revenge porn juga disarankan menemui psikolog untuk mendapatkan bantuan yang tepat. 

“Kalau sudah mengalami masalah-masalah psikologi, misalnya kecemasan tinggi, stres berkepanjangan, tidak bisa tidur, depresi, dan sebagainya, maka harus mengungjungi pakar agar bisa dibantu. Sebab, hal ini tidak mudah bagi setiap orang untuk melewatinya,” jelasnya. 

Korban revenge porn dapat melakukan pengaduan kepada Komnas Perempuan maupun lembaga layanan serupa lainnya.

Baca juga:

Pengaduan korban revenge porn

Melansir dari situs Komnas Perempuan dan akun Instagram resminya, sejumlah saluran pengaduan korban revenge porn, sebagai berikut: 

  • Email pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Hotline darurat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPP) di nomor 129 
  • WhatsApp di nomor 08111129129
  • Telepon di nomor 021 129. 
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau