Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2023, 07:24 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

Sumber ABCNews

KOMPAS.com - Pemerintah Perancis berencana mengeluarkan aturan pelarangan rokok vape sekali pakai. Rencana ini merupakan bagian dari kebijakan nasional antirokok.

Dalam sebuah wawancara, Perdana Menteri Perancis, Elisabeth Borne mengungkapkan vape sekali pakai memberi kebiasaan buruk pada anak muda.

"Rokok elektrik bukan nikotin, tapi menjadi refleks yang biasa dilakukan generasi muda. Begitulah cara mereka menjadi perokok," kata Borne.

Dia menambahkan, pemerintah akan segera meluncurkan rencana baru untuk mengatasi kenaikan jumlah perokok, yang menyebabkan 75.000 kematian setiap tahunnya di Perancis.

Kebanyakan rokok elektrik sekali pakai, yang dibuang setelah dipakai, memiliki aroma buah dan manis, misalnya rasa pink lemonade, gummy bear, dan semangka, yang menarik bagi anak muda.

Baca juga: Vape dan Rokok Elektrik Bebas dari Penyakit Paru, Yakin?

Harga jual rokok vape semacam itu di Perancis antara 8-12 euro (mulai dari Rp 131.000).

Di Perancis sudah ada aturan untuk melarang penjualan rokok elektrik ke konsumen berusia kurang dari 18 tahun, namun kurang ditaati. Pemerintah juga sudah mengatur iklan dan promosi produk-produk ini.

Beberapa negara juga mulai mengatur penjualan vape. Misalnya di Amerika akan dibuat aturan pelarangan produk tembakau untuk konsumen berusia kurang dari 22 tahun.

Sementara di Inggris, orang berusia di atas 18 tahun baru diperbolehkan membeli rokok.

Penelitian menungkap, orang yang memulai kebiasaan merokok sebelum usia 20 tahun cenderung akan menjadi perokok berat.

Rokok elektrik dengan likuid yang diklaim bebas nikotin pun tetap tidak aman bagi tubuh. Sebab, likuid pada umumnya mengandung propylene glycol, gliserol, formaldehid, dan nitrosamin yang juga tidak ramah pada kesehatan.

Baca juga: 9 Kandungan Rokok Elektrik yang Membuatnya Berbahaya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com