KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan kandungan bahan halal dalam produk kosmetik.
Pengawasan ini dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum beredar di pasaran dan setelah produk diedarkan.
"Satu, pengawasan di pre-market jadi sebelum produk itu beredar dan setelah produk itu beredar," ujar Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM Irwan dalam konferensi pers Indonesia Cosmetics Ingredients (ICI) Expo 2024 di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Baru 350 Tanaman Lokal yang Dimanfaatkan Jadi Bahan Baku Kosmetik Natural
Sebelum produk diedarkan, produsen kosmetik terlebih dahulu menyampaikan detail bahan-bahan yang terkandung dalam produk buatannya.
Jika ditemukan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka BPOM akan menolak pengajuan izin produk tersebut.
"Di evaluasi Badan POM kalau A, B, C, D itu di luar yang kami perbolehkan, kami izinkan, tentu ditolak. Kalaupun ada 'wah di negara lain sudah boleh' itu kami evaluasi," tuturnya.
Baca juga: 7 Bahan Berbahaya yang Tidak Boleh Digunakan Dalam Produk Kosmetik
Setelah produk dipasarkan, BPOM akan melakukan pengujian kembali di laboratorium.
Jika ditemukan kandungan bahan berbahaya atau yang dilarang, maka BPOM akan meminta produsen untuk menarik produk kosmetik tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini untuk memastikan para pelaku bisnis kosmetik bisa mengikuti aturan yang berkaitan dengan jaminan produk halal.
Baca juga: Ramai Soal Kosmetik KW di TikTok, Ini 5 Cara Bedakan yang Palsu
Sebab, pemerintah mewajibkan semua produk kosmetik memiliki sertifikasi halal hingga paling lambat pada 17 Oktober 2026.
"Jadi kami telah lama bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, BPOM, MUI, atau dengan regulator BPJPH untuk bersama-sama memastikan anggota kami ini bisa comply terhadap aturan tersebut," ucap Sancoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sieh dir diesen Beitrag auf Instagram an