Sejumlah produk kecantikan yang biasa beredar di pasaran dan digunakan oleh masyarakat terbukti mengandung bahan berbahaya maupun dilarang di Indonesia.
Terdapat 16 kosmetik yang masih menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO) yang tentunya berisiko untuk kesehatan.
Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Keduanya merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
Berdasarkan hasil temuan ini, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.
Daftar kosmetik berbahaya terbaru dari BPOM
Hasil pemeriksaan BPOM ini tentunya bisa menjadi panduan untuk kita agar lebih berhati-hati memilih produk kosmetik.
Segera buang koleksi make up yang masuk dalam daftar berikut agar tak berisiko terhadap kesehatan maupun penampilan kulit.
Berikut adalah daftarnya:
Beberapa item yang termasuk di dalam daftar ini cukup populer di kalangan pengguna kosmetik lokal.
Salah satunya adalah blush on dan cat kuku dari Madame Gie, brand kosmetik yang dimiliki Gisella Anastasia.
Harganya yang terjangkau, kemasan yang menarik dan manfaat produknya membuatnya digemari konsumen.
Tak heran jika kabar ini langsung membuat heboh pecinta make up Tanah Air.
Namun melalui unggahan Instagramnya semalam, brand Madame Gie menyatakan permintaan maafnya kepada publik.
Namun brand lokal tersebut telah mengambil langkah sesuai arahan BPOM untuk bisa menghadirkan produk yang lebih aman untuk konsumen.
"Izinkan Madame Gie untuk terus berusaha memberikan yang terbaik kepada customer kesayangan kami di seluruh Indonesia," tulis keterangan tersebut.
https://lifestyle.kompas.com/read/2022/10/16/061500820/produknya-masuk-daftar-kosmetik-berbahaya-bpom-madame-gie-buka-suara