Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menghitung Jumlah Urine Anak di Popok Basah

Ada sejumlah gejala yang bisa dikenali oleh orangtua untuk memastikan kerja ginjal buah hatinya berjalan normal.

Keluhan yang perlu diperhatikan seperti demam, batu, pilek, diare, demam dan intensitas kencing yang menurun.

Dianjurkan untuk segera memeriksakan anak ke dokter jika berbagai keluhan tersebut sudah mulai.

Sayangnya, banyak orangtua kesulitan memantau kadar urine maupun intensitas kencing anaknya.

Penggunaan popok sekali pakai yang menyerap urine anak juga sering kali menambah tantangannya.

Jumlah urine dikatakan berkurang atau tidak ideal apabila kadarnya kurang dari 0,5 ml/kg BB/jam.

Orangtua bisa melakukan pengukuran dengan menampung urine anak selama 12-24 jam.

Setelah itu dapatkan volume-nya dengan membandingkan berat badan (BB) anak per jam.

Sebagai contoh, anak usia satu tahun dengan BB 10 kilogram memiliki jumlah urine 240 ml selama 24 jam.

Jadi perhitungannya adalah 240 : 10 : 24 = 1 ml/kg BB/jam maka didapat hasil jika jumlah urine ini masih masuk dalam taraf normal.

Lalu bagaimana jika anak masih menggunakan popok?

"Bisa juga dihitung urinnya dengan menimbang pampers basah," jelas Dokter Devie.

Cara menghitung jumlah urine pada popok basah juga tergolong praktis.

Kita bisa mengurangi berat popok basah dengan bobot versi kering.

Umumnya terdapat keterangan berat popok di setiap kemasan produk yang bisa dijadikan acuan.

Lalu bandingkan dengan popok yang sudah dipakai oleh anak setiap beberapa waktu sekali.

Misalnya didapatkan 100 gram, maka jumlah urin dalam Pampers adalah 100 ml ( 1 gram = 1 ml).

Cara mudah ini setidaknya bisa dipakai agar orangtua tidak penik berlebihan soal kondisi kesehatan anaknya.

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/10/29/080114020/cara-menghitung-jumlah-urine-anak-di-popok-basah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke