Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 6 Tersangka Korupsi Depnakertrans

Kompas.com - 17/10/2008, 16:14 WIB

JAKARTA, JUMAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan enam tersangka enam tersangka kasus proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (AST) Daftar Isian Proyek 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri) Depnakertrans, Jumat (17/10).

Keenam tersangka tersebut adalah Bachrun Effendi, mantan Sekretaris Ditjen Binapendagri, Mulyono Subroto, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Erry Fuad, Direktur CV Dareta, Kanawi, Direktur PT Panton Pauh Putra, Ines Wulansari Setyawati, Direktris PT Gita Vidya Hutama, dan Vaylana Dharmawan, Direktur PT Suryantara Putrawibawa.

Ketika keenam tersangka tersebut meninggalkan gedung KPK, mereka memilih diam seribu bahasa tanpa melontarkan sepatah kata pun. Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sekitar sekitar Rp 13,6 miliar.

Proyek tersebut diduga dilaksanakan dengan penunjukan langsung dan tanpa melalui proses tender. Sebelumnya, pada tanggal 14 Oktober 2008, Menteri Perindustrian Fahmi Idris diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat itu, Fahmi adalah Menakertrans.

Menurut Johan Budi SP, keenam tersangka, yang ditahan selama 20 hari, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Bachrun Effendi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Mulyono Subroto di Rutan Polres Jakarta Timur, Valyana Dharmawan di Rutan Polres Jabar, Kanawi di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Erry Fuad dan Ines Wulandari Setyawan di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com