Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kartu Jamkesmas Tidak Bisa Diwakilkan

Kompas.com - 19/02/2009, 08:47 WIB

KUPANG, KAMIS — Pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyakat (Jamkesmas) tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain. Karena itu, setiap anggota keluarga harus memproses kartu Jamkesmas.

Pimpinan PT Askes Kupang Frans Pareira di Kupang, Kamis (19/2), mengatakan, peserta Jamkesmas di Nusa Tenggara Timur sekitar 2.798.87 orang, dari jumlah ini peserta dari Kota Kupang sebanyak 107.869 jiwa.

"Pemegang kartu Jamkesmas tidak diwakilkan. Ayah, ibu, dan anak-anak harus memiliki kartu sendiri. Tetapi, dalam satu keluarga hanya ayah atau ibu yang memiliki, sementara anak-anak tidak," katanya.

Ada pula warga miskin yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, tapi warga mampu memiliki kartu tersebut. Kesalahan ini bermula dari pendataan awal RT/RW di setiap kelurahan atau kecamatan. Data yang direkap PT Askes diperoleh dari kabupaten/kota atau bupati/wali kota setempat. Data itu dianggap sah setelah ada SK dari bupati/wali kota setempat.

Pareira mengakui, masih banyak warga miskin tidak terdata. Buktinya, di Kota Kupang, setelah direkap, masih ada sekitar 50.000 lebih warga miskin yang tidak terdata. 50.000 warga miskin ini akhirnya masuk dalam program "Kesehatan Gratis" dari Pemkot Kupang, bekerja sama dengan RSUD WZ Yohannes Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com