Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rama Pratama Somasi Abdul Hadi Djamal

Kompas.com - 19/03/2009, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rama Pratama, anggota Panitia Anggaran DPR, ditemani 13 kuasa hukumnya mengeluarkan somasi yang dialamatkan kepada Abdul Hadi Djamal. Pasalnya, Abdul Hadi menuduh keterlibatan Rama atas kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia timur.

"Somasi ini atas nama pribadi, tidak mewakili partai karena rasanya tidak pas jika partai melawan seorang pribadi (Abdul Hadi Djamal)," kata Rama yang juga anggota Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (19/3).

Sekalipun demikian, Rama tidak menampik kalau dalam somasi tersebut ada juga keberatan dari partai. "Seperti pada poin satu dan keempat kami menolak pernyataan (Abdul Hadi Djamal) 'karena selama ini mereka mengklaim dirinya (PKS) bersih ketika ditanya kenapa yang disebut dari Fraksi PKS' (Koran Tempo, 18 Maret 2009)," kata Rama yang juga adalah Wakil Ketua Fraksi PKS.

Dengan pernyataan itu, sebagaimana tertulis dalam teks somasi, jelas-jelas Abdul Hadi Djamal berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS di masyarakat.

Dalam somasi yang dibacakan secara bergiliran itu di ruang rapat Fraksi PKS lantai 3 Gedung Nusantara I menyatakan bahwa Rama tidak pernah menghadiri rapat atau pertemuan apa pun di Hotel Ritz Carlton yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia timur sebagaimana dituduhkan Abdul Hadi Djamal.

Selain itu, Rama juga menolak yang menyatakan bahwa dirinya adalah inisiator kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. "Ucapan-ucapan saudara Abdul Hadi Djamal jauh dari kebenaran dan penuh dengan kebohongan," kata Rama.

Atas keberatan tuduhan tersebut, Rama Pratama bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan somasi. "Dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara, baik lewat media cetak maupun elektronik sebagaimana tertulis dalam teks somasi," katanya.

Menurut Zulfadli, ketua tim pembela hukum Rama Pratama, jika somasi ini tidak diindahkan maka pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, dan juga mengajukan laporan kepada Mabes Polri atau kantor kepolisian setempat.

"Untuk gugatan perdata, kami masih mengalkulasikan, sedangkan untuk tindakan pidana kami akan menjeratnya berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Untuk Pasal 310, ancamannya maksimal 9 bulan, sedangkan Pasal 311 ancamannya maksimal 7 tahun," papar Zulfadli.

Dengan somasi ini, Rama berharap agar Abdul Hadi Djamal tidak menambah persoalan baru yang tidak perlu pada kasusnya. "Fokus saja pada kasusnya, jangan melakukan penyesatan fakta-fakta hukum terkait pada kasus-kasus yang sedang dihadapi Pak Hadi," kata Rama.

Rencananya, tambah Rama, somasi itu akan dikirimkan sore ini. (C4-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com