DEPOK, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden usungan PDI Perjuangan-Gerindra, Prabowo Subianto, menilai bahwa UU Badan Hukum Pendidikan merupakan contoh dari wujud neoliberalisme di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat memberikan pidato politik, seusai penandatanganan kontrak politik pencabutan UU BHP, Rabu (10/6).
"UU ini contoh dari neoliberalisme yang masuk ke tanah air Indonesia. Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya dalam UU ini berarti sesungguhnya komersial," kata Prabowo di Hotel Bumiwiyata, Depok, Jawa Barat.
Menurut Prabowo, UU Badan Hukum Pendidikan membebaskan institusi pendidikan mencari pemasukan sendiri, sehingga membebankan biaya pendidikan pada mahasiswa. "Akibatnya anak orang miskin tidak bisa mendapatkan pendidikan yang baik. Anak tukang becak tidak bisa masuk Perguruan Tinggi. Anak petani tidak bisa jadi sarjana. Dan akibatnya adalah ketidakadilan," kata Prabowo dengan berapi-api.
Dengan ditandatanganinya kontrak politik pencabutan UU No 29 tahun 2009 itu, ia menjanjikan pendidikan yang lebih memihak pada rakyat. Namun, tak disebutkan apa konsekuensi jika kontrak politik tersebut tidak dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.