Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Besar POM Sita Kosmetik dan Obat Ilegal

Kompas.com - 27/10/2009, 00:50 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Makassar, Senin (26/10), berhasil menyita sekitar 2.079 botol dan kaleng kosmetik dan obat ilegal. Seluruh 2.079 botol dan kaleng kosmetik dan obat tradisional ilegal ini disita dari salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gunung Latimojong Makassar.
    
Kepala Seksi Penyelidikan BBPOM Makassar, Erni Ardina, mengungkapkan, penyitaan dilakukan karena perusahaan kosmetik yang mengedarkannya  melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan. "Mereka mengedarkan obat dan kosmetik tanpa memiliki surat izin registrasi dari BPOM RI. Ini jelas ilegal dan pelanggaran," ungkapnya.
     
Kosmetik sitaan tersebut antara lain, Skin Care kit, trench Eaub De Toilette yang di produksi oleh PT Tiens Tianjin Tianshi Biological Engineering co sebanyak 170 botol.
     
Sedangkan obat tradisional yakni Tianshi fish oil softgels, barley green tablets II, polypeptide albumen powder, sea buckthorn oil softgels, barly green tablets I, snake powder capsules, dan tianshi DHA softgels yang diproduksi oleh PT Tians Biological Engineering dengan jumlah sitaan sebanyak 1.143 botol dan kaleng. Kini seluruh barang bukti sitaan ini diamankan di kantor BBPOM RI Makassar, jalan Nuri.         
    
Meski kandungan kosmetik dan obat ini belum diperiksa di laboratorium, pihak BBPOM Makassar  menegaskan dengan tidak adanya nomor registrasi,  produk MLM ini dilarang beredar di pasaran baik di Makassar mau pun di daerah-daerah lain di Indonesia.
     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com