5. Kesepakatan pasangan yang melemahkan perempuan
Saat masih berpasangan, pada kasus tertentu, kata Arief, masih terdapat perempuan yang terbatasi untuk mengembangkan diri. Misalnya, pria akan menikahinya, dengan memberi syarat ia harus mengurus rumah tangga saja.
Kesepakatan pasangan yang dibuat sebelum menikah, bahkan menjadi syarat menikah, lantas membuat perempuan terbatasi geraknya. Masalah semacam ini tidak lantas terjadi pada setiap orang, dan sifatnya berbeda setiap kasus. Prinsipnya, ada kesepakatan tertentu yang dibuat untuk perempuan yang kemudian membatasi ruang gerak dan kemandiriannya untuk berkembang.
"Persoalan kesetaraan gender perlu diatasi tidak hanya dari sisi kultural, namun juga perlu ada kebijakan yang tertuang dalam struktur," jelas Arief.
Menurut Arief, lembaga negara mengambil peranan penting untuk menyebarkan virus kesetaraan gender lebih meluas. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak misalnya, memiliki peran strategis untuk memberikan inspirasi dalam menumbuhkan kultur yang lebih adil dan setara, mengenai peran perempuan dan lelaki, tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.