Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 8 Sebab Kekejaman terhadap Anak

Kompas.com - 21/12/2010, 11:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kasus kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuknya dinilai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berada di luar akal sehat. Bahkan, peristiwa kekerasan seksual kerap dilakukan oleh orang terdekatnya.

"Mengingat kekerasan terhadap anak sudah berada di luar akal sehat, cukup layak kita menggunakan kata 'kekejaman' dalam sebuah gerakan nasional," ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat mencanangkan Gerakan Nasional Melawan Kekejaman Terhadap Anak, Selasa (21/12/2010) di Jakarta.

Komnas PA memandang perlu kerjasama pemerintah lintas sektoral dan partisipasi masyarakat untuk menanggulangi masalah anak di Indonesia yang cakupannya sangat luas. Dari laporan-laporan yang didapatkan Komnas PA, tampak pemerintah dan stakeholder lainnya bekerja terbata-bata secara kolektif.

Komnas PA mencatat 8 faktor yang menyebabkan tingginya angka kekerasan terhadap anak yang di luar akal sehat ini, antara lain:

1. Lemahnya keterlibatan maupun partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak anak di lingkungan masyarakat.

2. Rendahnya pengetahuan masyarakat, terutama keluarga, mengenai hak-hak anak yang telah dijamin oleh berbagai hukum positif yang berlaku. Pola pengasuhan juga masih mengedepankan otoritas keluarga (atas nama pendisiplinan) daripada pola partisipatif.

3. Terjadi degradasi nilai dan krisis solidaritas antar masyarakat.

4. Kurangnya pengetahuan pemerintah, terutama aparat penegak hukum, menyangkut hak anak yang telah diatur dalam Konvensi Internasional dan hukum positif tentang Hak Anak. Sekalipun pemerintah telah meneken kesepakatan bersama untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum

5. Pendekatan pemerintah masih bersifat sektoral dan kurang menyertakan pemangku kepentingan lain di masyarakat.

6. Koordinasi antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masyarakat dan Lembaga Pemerintah belum berjalan efektif. Banyak kasus yang diadukan warga ke LPA dan Komnas PA ternyata belum ditanggapi secara tepat oleh pemerintah setempat.

7. Minimnya anggaran pemerintah lokal yang dialokasikan untuk perlindungan anak.

8. Sedikitnya regulasi yang menjamin perlindungan anak dalam bentuk Peraturan Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com