Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Didesak Ajukan PK Kasus Munir

Kompas.com - 11/02/2011, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2/2011), mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan upaya hukum luar biasa terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Dewan Pembina KontraS, Usman Hamid, meminta Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas Muchdi Pr yang dulunya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir itu. Pada 2008, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bagaimanapun juga komitmen untuk menyelesaikan kasus Munir masih menjadi utang yang belum dilunasi. Ditunaikan oleh pemerintah, Presiden, dan Jaksa Agung," kata Usman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Kedatangan sejumlah aktivis KontraS tersebut diterima Jaksa Agung Basrief Arief dan jajarannya. Dikatakan Usman, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung tersebut, diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan Muchdi Pr. "Jadi, ya harus ada kelanjutannya," kata Usman.

Kepada KontraS, Jaksa Agung juga berjanji mengonsultasikan kasus Munir dengan pejabat Kementerian lainnya, seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, dan dengan para mantan jaksa. "Nanti dikaji lagi dan ada tim kecil untuk membicarakan kelanjutan masalahnya," lanjut Usman.

Koordinator KontraS Haris Azhar menambahkan, pertemuan KontraS dengan Kejaksaan Agung hari ini bersifat silaturahim membahas kelanjutan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "Terakhir kan kasus Talangsari beberapa hari yang lalu dan dilanjutkan lagi diskusinya sekarang, mendiskusikan lagi bagaimana berkas dari Komnas HAM yang sudah diterima Kejagung, kurangnya, dan kira-kira ke depannya seperti apa," papar Haris.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Munir, pada 2008, Muchdi Pr yang semula didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir diputus bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung yang kemudian pada Juli 2009 permohonan tersebut tidak diterima. Peninjauan Kembali adalah upaya berikutnya yang dapat dilakukan kejaksaan terhadap putusan bebas Muchdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com