Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citibank Hadapi Kemungkinan Pencabutan Izin Operasional

Kompas.com - 08/05/2011, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kunjungan Vice Chairman Citigroup Inc Lewis B Kaden ke Bank Indonesia beberapa hari lalu tidak memengaruhi sikap regulator dalam menangani kasus Citibank. Bank Sentral tetap memberikan sanksi tegas terhadap bank asal Amerika Serikat tersebut. BI mengabaikan opsi sanksi teguran tertulis meski Peraturan BI memungkinkan pilihan tersebut.

BI menjatuhkan tiga hukuman terhadap Citibank. Pertama, Citibank dilarang menambah nasabah baru Citigold selama setahun. Kedua, Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit baru selama dua tahun. Ketiga, Citibank tidak boleh menggunakan pihak ketiga dalam menagih utang kartu kredit selama dua tahun.

BI juga menyiapkan tindakan lain, yakni fit and proper test ulang direksi Citibank dan melarang bank ini membuka kantor baru selama satu tahun. Sanksi ini berlaku sejak 6 Mei 2011.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan, Citibank melanggar empat pilar Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang manajemen risiko, yakni pengawasan aktif dari top manajemen, kebijakan standard operating procedure (SOP), sistem informasi dalam mengantisipasi risiko, dan pengawasan internal.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengingatkan, sanksi ini belum final. Ada kemungkinan Citibank dijatuhi hukuman lain yang lebih berat jika terpenuhi dua hal berikut. Pertama, jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan keterlibatan Citibank dalam pencucian uang. Kedua, jika pengadilan memutuskan Citibank terkait kematian Irzen Octa, nasabah kartu kreditnya. "Sanksinya, pencabutan izin operasional. Itu ada aturannya," ujar Budi. Izin operasional ini maksudnya izin menyelenggarakan bisnis kartu kredit dan Citigold, bukan mencabut izin usaha Citibank di negeri ini.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, sanksi ini berdampak positif terhadap industri. Sebab, bank lain akan introspeksi dan memperbaiki SOP. Di sisi lain, kepercayaan nasabah meningkat. "Nasabah percaya karena BI menghukum bank yang melakukan kesalahan," ujarnya.

Bagi Inkawan D Jusi, Senior Vice President of Wealth Management Bank Mandiri, kasus ini merupakan pelajaran sangat berharga. Bukan hanya bagi industri, juga bagi BI selaku pengawas perbankan. "Kami mendukung keputusan ini, tetapi di sisi lain kami juga prihatin ada layanan priority yang dihukum," katanya.

Masa depan Citibank

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menaksir, keuntungan bisnis kartu kredit Citibank bisa susut setidaknya 50 persen akibat sanksi ini. "Potential loss bisa 15 persen-20 persen dalam satu tahun. Kalau dilarang menerima nasabah baru selama dua tahun, bisa sampai 50 persen," ujarnya.

Pendapatan kartu kredit, ujar Steve, menyumbang 50 persen dari keuntungan bisnis Citibank secara keseluruhan. Karena posisi strategisnya itu, Citibank harus menyiapkan strategi khusus agar nasabah kartu kreditnya tidak bermigrasi sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com