Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP ASI Seharusnya Memuat Sanksi Tegas

Kompas.com - 06/08/2011, 07:12 WIB

Pasal 17 RPP menjabarkan larangan pemasaran dan promosi susu melalui potongan harga, pemberian contoh produk dan hadiah, iklan di media cetak dan elektronik, serta penyebaran brosur dan pamflet. Sayangnya, sanksi tegas atas pelanggaran ini tidak termuat di RPP.

Utami menyatakan, ASI sangat penting bagi bayi. Ia memaparkan data di Indonesia dari setiap 1.000 kelahiran hidup 46 anak balita meninggal karena tak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kelahirannya.

Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto mengatakan, RPP ini diperkirakan rampung pada Agustus 2011. Setelah itu, akan disusun Peraturan Menteri Kesehatan yang dilanjutkan dengan pembentukan instrumen pemantauan pemberian ASI eksklusif secara nasional.

”Sanksi tegas sudah termuat di undang-undang. Setidaknya dengan berlakunya PP, ada panduan yang lebih jelas tentang pemberian ASI eksklusif bagi daerah- daerah,” ujarnya.

Sejauh ini, baru Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Klaten yang memiliki peraturan daerah yang mengatur pemberian ASI eksklusif bagi bayi di wilayah tersebut selama enam bulan. (SIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com