Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Sudah Syariah dari "Sononya"

Kompas.com - 24/10/2011, 08:04 WIB

Jika pemegang polis berkeinginan menempatkan investasinya di saham, haruslah dipilih saham-saham yang diperbolehkan syariat. Tidak boleh ditempatkan pada saham perusahaan bir atau saham bank konvensional. Jika ingin ditempatkan pada obligasi, harus dipilih surat berharga syariah atau sukuk. Jika deposito, dipilih deposito yang dikelola bank syariah.

Dalam hal proteksinya, menurut Rolla, tidak ada perbedaan mendasar antara syariah dan konvensional karena memang konsep asuransi adalah konsep yang sudah syariah. Rolla juga mengatakan, bagi banyak perusahaan asuransi, termasuk MNC Life, menjual produk asuransi syariah merupakan strategi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Pada produk asuransi murni (bukan unit link), umumnya tidak ada perbedaan signifikan antara fitur-fitur produk syariah dan produk konvensional. Jadi, kata Rolla, jangan sampai orang yang ingin berasuransi dirancukan dengan istilah syariah atau konvensional. ”Yang penting berasuransi sajalah,” katanya.

Kepala Divisi Syariah AIA Financial Ade Bungsu mengatakan, teknik pemasaran produk syariah dan konvensional lebih disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. ”Jika nasabah Muslim, biasanya kami tawarkan produk syariah,” katanya .

Menurut Ade, fitur-fitur produk asuransi syariah biasanya dibuat sama persis dengan asuransi konvensional yang sudah ada sebelumnya. ”Dalam penjualan produk, Kami lebih mengedepankan pelayanan,” katanya.

Perhatikan tataran operasional

Praktisi asuransi syariah, Muhammad Syakir Sula, dalam bukunya, Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, menjelaskan, konsep kegiatan asuransi tidaklah bertentangan dengan syariah. Namun, dalam tataran operasional, seperti dalam akad atau kontrak polis, perhitungan premi, dan pembukuan dana nasabah, banyak hal yang bertentangan dengan syariah karena mengandung gharar ( ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba (bunga).

Keberadaan asuransi syariah, menurut Syakir, dimaksudkan untuk mengeliminasi praktik-praktik asuransi yang tidak syariah. Ketidakpastian atau gharar pada asuransi konvensional muncul karena akad yang dipakai adalah tabaduli (akad pertukaran). Sesuai dengan syarat-syarat akad pertukaran, besaran premi dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima haruslah jelas. Masalah muncul karena dalam hukum syariah besaran premi dan uang pertanggungan yang tepat tidak bisa ditentukan. Besaran yang tepat tak mungkin dipastikan karena hal itu bergantung pada kapan kematian atau musibah terjadi, sesuatu yang tak dapat dipastikan manusia.

Oleh karena itulah, menurut Syakir, pada asuransi syariah, masalah gharar ini diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takaful (tolong-menolong) atau akad tabarru (derma) dan akad mudharabah ( bagi hasil). Dengan akad tabarru, persyaratan dalam akad pertukaran menjadi gugur. Sebagai gantinya, asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai dana tolong-menolong atau rekening tabarru yang telah diniatkan secara ikhlas setiap peserta masuk asuransi syariah. Konsep asuransi syariah, menurut Syakir, juga bisa mengeliminasi unsur judi dan riba pada asuransi konvensional.

Perbedaan juga terlihat pada perhitungan premi. Pada asuransi konvensional, unsur perhitungan premi terdiri atas tabel mortalitas, bunga, dan biaya-biaya asuransi. Adapun pada asuransi syariah, premi (iuran atau kontribusi) terdiri dari unsur tabarru dan tabungan mudharabah. Tabarru juga dihitung dari tabel mortalitas, tetapi tanpa perhitungan teknik.

Menentukan asuransi syariah atau konvensional memanglah sebuah pilihan, tetapi jangan sampai kebingungan memilih sehingga akhirnya menjadi penghalang atau penunda orang untuk berasuransi. Apa pun kondisi kita, kaya-miskin, orang biasa atau pejabat, tua-muda, asuransi adalah hal yang harus disegerakan karena risiko atau musibah datang tanpa kepastian. Dengan berasuransi, kita tidak hanya merencanakan hidup yang lebih baik, tetapi juga beribadah untuk bekal kita di alam sana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads

    Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com