Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 RS Tak Boleh Tolak Pasien

Kompas.com - 28/06/2012, 10:28 WIB

Saat terjadi kecelakaan, pihak dinas kesehatan juga bisa datang untuk menangani korban di lokasi. Pihak kepolisian menangani perkaranya dan menyiapkan administrasi yang dibutuhkan Jasa Raharja. Dengan demikian, Jasa Raharja dapat membayar biaya rumah sakit atau klaim kematian korban kepada ahli warisnya.

Polisi wajib membuat laporan kepolisian dan berita acara, serta menggambarkan proses kecelakaan dan lokasi kejadian yang dibutuhkan Jasa Raharja. Polisi juga wajib menghubungi pihak keluarga korban, terutama jika korban meninggal dunia, dan memastikan ahli waris yang berhak menerima santunan.

”Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta. Sedangkan plafon pengobatan untuk yang luka-luka maksimal Rp 10 juta,” kata Sudarmanto.

Sepanjang 2012 hingga 26 Juni, terjadi 4.908 kasus kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia 470 orang, luka berat 1.311 orang, dan luka ringan 3.027 orang. Kerugian materiil mencapai Rp 10,21 miliar. (RTS)

Rumah Sakit Rujukan di Jakarta

1. Jakarta Pusat
- RSUD Tarakan di Cideng
- RSAL Dr.Mintohardjo di Bendungan Hilir
- RSPAD Gatot Soebroto di Senen
- RSCM di Senen
- RS Moh Ridwan Meuraksa (Salemba)

2. Jakarta Utara
- RSUD Koja di Koja
- RSPI Sulianti Saroso di Tanjung Priok

3. Jakarta Barat
- RS Harapan Kita (Palmerah)
- RSUD Cengkareng

4. Jakarta Selatan
- RS Fatmawati (Cilandak)
- RS Marinir (Cilandak)

5. Jakarta Timur
- RS Persahabatan (Pulo Gadung)
- RS Polri (Kramatjati)
- RSPAU dr Esnawan Antarariksa (Halim)
- RSUD Budi Asih (Cawang)
- RSUD Pasar Rebo (Pasar Rebo)
- RS Duren Sawit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com