Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Bermain Anak di Mal Terlalu Bising

Kompas.com - 07/07/2012, 05:42 WIB

Jakarta, Kompas - Tempat bermain anak di pusat perbelanjaan terlalu bising. Kebisingan di sana melebihi batas aman dan rawan mengganggu pendengaran anak.

Itu hasil pengawasan dan pemetaan bising tempat hiburan anak di mal 16 kota besar oleh Komisi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komnas PGTKP). Kebisingan itu melebihi batas bunyi aman bagi telinga, yakni 80 desibel (dB).

Kebisingan di tempat hiburan yang dipantau berkisar 94-128 dB. ”Kalau merujuk SK Menaker tahun 1999, batas bising lingkungan kerja 80 dB. Lebih dari itu, harus menggunakan pengaman telinga,” ujar Ketua Komnas PGTKP Damayanti Soetjipto pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (6/7).

Tak hanya di kota besar, di daerah seperti Banjarmasin kebisingan tempat hiburan anak di mal mencapai 128 dB. Di Manado 100,2 dB. ”Orangtua biasa mengajak anaknya bermain di tempat itu berjam-jam,” lanjutnya.

Menurut dia, paparan bising harus dibatasi. Dengan intensitas bunyi 97 dB, seseorang hanya dapat terpapar bising sekitar 30 menit. Semakin tinggi intensitas bunyi, waktu paparan harus makin minim. Dengan intensitas bunyi 100 dB, paparan maksimum hanya 15 menit.

Tak hanya di tempat bermain, saat mendengarkan musik lewat earphone, intensitas bunyi juga harus dibatasi. Jika terlalu lama dan sering terpapar intensitas bunyi melebihi batas aman, pendengaran akan memburuk. Bunyi yang terlalu keras merusak sel- sel rambut pada koklea telinga. ”Jika terjadi terus, gangguan pendengaran makin berat, bahkan tuli permanen,” ujarnya.

Ancam masa depan

Gangguan pendengaran atau ketulian merusak masa depan. Pendengaran sangat penting dalam perkembangan bahasa, berkomunikasi, dan proses belajar.

”Anak yang terganggu pendengarannya akan kesulitan belajar sehingga pendidikannya terhambat. Kemampuan sosial dan emosi anak juga terpengaruh karena anak yang kurang pendengaran cenderung terisolasi. Ia menjadi tidak bahagia,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Dedi Kuswenda mengatakan, pembatasan kebisingan akan diupayakan bersama sektor ketenagakerjaan.

”Para pengelola tempat hiburan anak harus memperhatikan kesehatan telinga pekerja, sekaligus melindungi pengunjung, terutama anak-anak,” ujarnya.

Menurut Dedi, tuli akibat kebisingan termasuk prioritas pemerintah dalam program mengatasi gangguan pendengaran dan ketulian. Gangguan pendengaran lain yang menjadi perhatian pemerintah ialah congek, tuli sejak lahir, tuli pada orangtua, dan sumbatan kotoran pada telinga.

”Gangguan-gangguan pendengaran ini pada dasarnya dapat dicegah,” ujarnya.

Indonesia termasuk empat negara di ASEAN dengan prevalensi ketulian cukup tinggi, yakni 4,6 persen. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com