Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pernikahan Dini Munculkan "Kegalauan"

Kompas.com - 02/10/2012, 12:11 WIB

Oleh Masnun

Berita tentang kyai kaya menikahi gadis belia berusia 12 tahun itu masih segar dalam ingatan di mana pernikahan di bawah umur itu  memunculkan pro-kontra, karena dinilai merugikan kepentingan anak dan membahayakan dari sisi kesehatan.

Fenomena kawin di bawah umur atau nikah dini itu masih sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Tidak jarang siswi SMP kawin lari dengan pria sebaya. Ironisnya setelah dikarunai satu anak, pasangan belia itu cerai.

Perceraian itu menyisakan setumpuk masalah. Anak yang lahir biasanya mengikuti ibu, sehingga menjadi beban orang tua si ibu yang kehidupannya pas-pasan. Ini baru satu persoalan kecil yang muncul akibat pernikahan dini.

Kondisi ini menimbulkan "kegalauan" bagi sebagian masyarakat dan pemerintah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencoba menginiasi sebuah regulasi guna menekan kasus kawin di bawah umur yang banyak terjadi di Lombok.

Wacana itu muncul dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara yang merasa "galau" sehubungan dengan masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan tingginya kasus gizi buruk di kabupaten yang kibi memasuki usia empat tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, akan membuat peraturan daerah (perda) yang melarang warganya menikah di bawah umur atau kawin dini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kesehatan di daerah ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dr H Benny Nugroho mencoba melontarkan wacana itu untuk mengatasi persoalan kesehatan terutama kasus kematian bayi, kematian ibu melahirkan dan kasus balita gizi buruk, dengan menginisiasi perda larangan kawin di bawah umur.

"Kalau regulasi itu terwujud, maka Kabupaten Lombok Utara dapat diklaim sebagai pemerintah daerah (pemda) pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tersebut. Kita bukan tidak membolehkan orang untuk kawin, tapi perlu diatur agar tidak ada lagi yang kawin pada usia di bawah umur," ujarnya.

Ketika memaparkan kebijakan pembangunan bidang kesehatan beberapa waktu lalu Benny mengatakan, hamil resiko tinggi akibat perkawinan dini itu perlu ditekan.

Menurut dia, salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur dan berisiko ini adalah tradisi kawin lari di Lombok, tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Utara.

Problem kesehatan

Kondisi ini tampak dari mulai banyak ditemukannya problem kesehatan akibat kurangnya pengetahuan ibu yang umumnya memiliki anak yang kondisi kesehatannya di bawah standar.

Pada bagian potret kesehatan, Benny menunjukkan salah satu ibu muda berusia 16 tahun, yang sudah memiliki 4 orang anak. Meski semuanya selamat, namun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak seperti yang diharapkan, karena dikhawatirkan tidak terurus secara baik.

Di hadapan Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Benny juga meminta dukungan dewan untuk turut memikirkan formulasi dari regulasi yang akan ditetapkan nantinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com