Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pernikahan Dini Munculkan "Kegalauan"

Kompas.com - 02/10/2012, 12:11 WIB

Dia mengatakan, perlunya pengaturan usia perkawinan tersebut semata-mata untuk mencegah terjadinya masalah sosial kesehatan di tingkat rumah tangga bersangkutan.

"Masalah ini kami minta dibuatkan regulasi berupa perda supaya umur tidak disalahgunakan, masih di bawah umur sudah kawin lari. Secara tidak langsung, ini berisiko menyumbang tingginya angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi karena belum waktunya kawin," kata Benny.

Inisiasi membuat perda larangan kawin di bawah umur itu  nampak seperti gayung bersambut. Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara, menanggapi positif rencana pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) larangan pernikahan dini tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara Nasahar menilai positif rencana pengajuan raperda itu karena merupakan langkah maju dalam menekan problem kesehatan pada generasi penerus di daerah ini.

"Hambatan kita hanya satu, bahwa pernikahan merupakan hak dasar, tetapi ada hal-hal lain yang lebih penting dari itu. Kami di Komisi III sangat mengapresiasi upaya ini," katanya.

Nasahar menyatakan optimistis perda larangan nikah dini akan bisa diterima masyarakat asal disosialisasikan secara terus-menerus dan ada regulasi sebagai pengendali.

Untuk menghindari kemungkinan terjadinya pertentangan antara Perda larangan nikah di bawah umur dan adat istiadat di tengah masyarakat,  tidak ada salahnya apabila para pemangku amanah dilibatkan oleh Dinas Kesehatan dalam membahas Ranperda.

"Pihak terkait seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan  tokoh pemuda, akan memberi masukan positif dalam menjaga harmonisasi kepentingan individu dan kepentingan daerah," katanya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang warganya menikah di bawah umur atau kawin dini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kesehatan di daerah ini.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi NTB merasa terpanggil untuk mencegah pernikakan dini itu dengan berupaya mendorong perkawinan sesuai usia yang dianjurkan yakni minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Di bawah 15 tahun

"Masih dijumpai usia perkawinan perempuan dibawah 15 tahun, padahal perkawinan usia muda rentan bercerai, sehingga perlu didorong agar perkawinan sesuai usia yang dianjurkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ratningdiah.

Usia perkawinan pertama penduduk perempuan NTB yang berumur 10 tahun ke atas di kelompokkan menjadi empat bagian yaitu kelompok umur 15 tahun ke bawah, umur 16-19 tahun, umur 20-24 tahun dan umur 25 tahun lebih.

Usia perkawinan pertama perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Pada kenyataannya, perempuan di Provinsi NTB yang menikah pada umur 15 tahun ke bawah dijumpai sebanyak 6,28 persen, paling banyak berada di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, disusul perempuan Lombok Timur dan Sumbawa. Paling sedikit di Kota Bima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com