Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dinilai Lindungi Penyimpangan Pembantunya

Kompas.com - 11/11/2012, 13:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42) dinilai tidak bijaksana. Presiden dianggap menutup-nutupi perilaku menyimpang para pembantunya.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Minggu (11/11/2013).

Bambang menyikapi pernyataan Presiden yang tidak menyalahkan para pemberi masukan terhadap grasi Ola. "Kepada saya disampaikan berbagai pertimbangan oleh pihak-pihak yang memberikan pertimbangan itu. Meski demikian, tanggung jawab tetap di saya. Tidak boleh saya menyalahkan Mahkamah Agung, tidak boleh saya menyalahkan menteri. Kalau saya berikan atau menolak grasi, saya bertanggung jawab," kata Presiden.

Bambang mengatakan, pernyataan Presiden itu tidak otomatis menyelesaikan kontroversi pemberian grasi untuk Ola. Kalau Ola dianggap hanya sebagai kurir, kata Bambang, berarti terjadi kesalahan dakwaan yang menyebabkan Ola divonis hukuman mati.

"Logikanya, para penasihat hukum Presiden cukup menyarankan pihak Ola untuk mengajukan peninjauan kembali perkaranya di Mahkamah Agung. Sebab, mengajukan permohonan grasi dengan alasan Ola hanya kurir menjadi tidak relevan lagi sebagai pertimbangan yang direkomendasikan kepada Presiden," kata Bambang.

Apalagi, tambah Bambang, MA dalam rekomendasinya kepada Presiden sudah menyatakan bahwa permohonan grasi Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan. "Pertanyaannya, dari siapa para pembantu Presiden menerima informasi bahwa Ola hanya sekadar kurir?" kata dia.

"Siapa juga yang membisikan ke Presiden bahwa Ola bukan pengedar atau bandar sehingga layak mendapat grasi? Dalam merumuskan rekomendasinya kepada Presiden, mengapa para pembantu Presiden tidak mengacu pada vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi MA?" ujar Bambang mempertanyakan.

Seperti diberitakan, setelah mendapat grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut BNN, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000 , Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno- Hatta ke London, 12 Januari 2000 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com