Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Pengacara, Ratu Kokain Inggris Ajukan Banding

Kompas.com - 11/02/2013, 19:52 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Ratu kokain Inggris, Lindsay June Sandiford yang divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar 2 pekan lalu, menunjuk pengacara baru untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengacara baru Lindsay, Fadillah Agus, yang berkantor di Jakarta ini, Senin (11/02/2013) siang tadi menyerahkan memori banding kepada Panitera PN Denpasar.

"Kami hanya meminta supaya hukuman mati diubah menjadi hukuman yang lain. Kami meminta hukuman seringan-ringannya atau tidak dihukum mati," ujar Fadillah saat membeberkan isi memori bandingnya.

Salah satu pertimbangan yang diharapkan mampu mengubah putusan ini adalah peran Lindsay sebagai justice collabolator. Seperti diketahui, setelah ditangkap, Lindsay membantu polisi untuk membongkar jaringan narkoba asal Inggris yang terlibat penyelundupan 4,7 kg kokain tersebut.

"Dia sudah bekerjasama untuk menangkap master mind dan pelaku lainnya, dan berhasil ditangkap. Namun pemilik kokain sesungguhnya hanya dijatuhi hukuman ringan," jelas Fadillah.

Selain memori banding, konsulat Inggris juga menyertakan dokumen tambahan berupa Amicus Curiae, atau pendapat dari pihak-pihak lain yang tidak ikut dalam persidangan sebagai upaya membela warga negaranya.

Seperti diberitakan Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand karena di kopernya ditemukan 4,7 kg kokain. Dari "kicauan" Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk 3 warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Setelah menjalani serangkaian persidangan Lindsay mendapat vonis paling berat dengan hukuman mati. Sementara 3 terdakwa lainnya Rachel Lisa Dougall hanya 1 tahun penjara, Paul Beales 4 tahun penjara, dan Julian anthony Ponder 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com