Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2013, 06:33 WIB

Pencegahan

Program global imunisasi diawasi badan resmi dan ahli. Di Indonesia, imunisasi dan vaksin diawasi BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komisi Nasional atau Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Terkait isu imunisasi dengan bahan tak halal, Soedjatmiko berharap publik tak cemas.

Wakil Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Humaizah T Yanggo menyebutkan, ajaran Islam menganut asas mencegah lebih baik daripada mengobati. Hukum pencegahan terhadap penyakit/penularannya melalui imunisasi, kata Humaizah, hukumnya wajib karena termasuk memelihara jiwa.

Terkait imunisasi, MUI memfatwakan penggunaan vaksin polio khusus (IPV) pada 15 Juni 2002 dan vaksin polio oral (OPV) pada 25 Juli 2005.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, salah satu hak dasar anak adalah mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani memadai. (DOE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com