Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2020, 09:41 WIB

KOMPAS.com— Kabar duka meninggalnya musisi Didi Kempot yang diduga karena serangan jantung pada Selasa (5/5/2020) membuat publik terhentak.

Didi (53) meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Jawa Tengah karena keluhan badan yang panas.

Menurut pihak keluarga, selama ini pelantun “Layang Kangen” ini tak pernah memiliki riwayat penyakit apapun. Sehingga ada dugaan sementara Didi meninggal karena serangan jantung.

Baca juga: Sobat Ambyar dan Sihir Didi Kempot

Kematian alami yang mendadak sebagian besar memang dialami oleh serangan jantung. Tak heran jika penyakit jantung menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia. 

Serangan jantung adalah keadaan darurat medis yang serius. Kondisi ini biasanya memengaruhi orang dengan berat badan berlebih, diabetes yang tidak terkontrol, tidak aktif secara fisik, merokok, dan pola makan tidak sehat.

Baca juga: Kakak Kandung: Didi Kempot Enggak Ngomong Kalau Sakit, Mungkin Kelelahan

Kabar baiknya, serangan jantung dapat dicegah. Mendeteksi tanda-tandanya secara dini dapat membantu mengurangi risiko kematian.

Jika diperhatikan, sebenarnya ada tanda peringatan yang mungkin muncul bahkan berbulan-bulan sebelum serangan jantung terjadi. 

Memantau tanda-tanda peringatan dan segera memeriksakan diri ke rumah sakit dapat membantu meningkatkan peluang bertahan hidup. Berikut 8 tanda serangan jantung yang penting diketahui:

1. Detak jantung tak teratur

Detak jantung yang tidak teratur yang berlangsung 1 hingga 2 menit dapat mengindikasikan serangan jantung yang semakin dekat. Munculnya gangguan irama jantung atau aritmia, yang juga disertai dengan kecemasan, terutama terjadi pada wanita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com