Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2021, 17:43 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

Untuk pasien seperti ini, dokter perlu melakukan lebih banyak tes termasuk foto rontgen dan pemeriksaan darah untuk menyatakan kesembuhannya.

Hal ini sebenarnya sesuai dengan ketetapan WHO yang juga diacu oleh Pemerintah Indonesia sejak Juli 2020 lalu.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 mengatur hal ini.

Ada beberapa kriteria yang menyatakan seseorang bisa bebas dari isolasi.

Baca juga: 4 Poin Penting Soal Merawat Anak Saat Isolasi Mandiri

Gejala yang dirasakan pasien menjadi patokan utama, khususnya pada pasien yang tidak bergejala alias asimtomatik.

Isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen yang menyatakan positif Covid-19.

Untuk pasien bergejala ringan, disebutkan perlunya isolasi selama 10 hari dengan minimal tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com