Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 13:02 WIB

KOMPAS.com - Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang termasuk manipulasi, eksploitasi anak di bawah umur, dan perdagangan seks.

Putusan ini sekaligus menjadi jawaban atas kasus panjang yang menjerat pelantun "I Believe I Can Fly" ini selama beberapa tahun belakangan.

Selama lebih dari dua dekade, pria bernama asli Robert Sylvester Kelly telah menjadi predator seks untuk banyak perempuan dan gadis di bawah umur.

Padahal, dalam otobiografinya, ia mengaku sebagai korban pelecehan seks karena telah diperkosa oleh keluarganya yang perempuan saat berusia delapan tahun.

Baca juga: Penyanyi R Kelly Manfaatkan Status Superstar untuk Melakukan Pelecehan Seksual

Berikut adalah kronologi kasus pelecehahan seksual R Kelly yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

1994: menikahi penyanyi berusia 15 tahun

R Kelly, yang berusia 27 tahun, menikahi Aliyaah, penyanyi yang tengah naik daun di tahun 1994 saat masih berusia 15 tahun.

Namun, ia memalsukan usia pengantin perempuannya menjadi 18 tahun agar bisa menikah secara resmi.

Aksinya kemudian terbongkar sehingga pernikahan keduanya dibatalkan pada Februari 1995.

1996: digugat mantan kekasih

Ia juga pernah digugat Tiffany Hawkins, mantan kekasihnya, karena menyebabkan cedera pribadi dan tekanan emosional pada 1996.

Dalam dokumen pengadilan, Hawkins mengaku berhubungan seksual saat masih berusia 15 tahun, sedangkan kekasihnya berumur 24 tahun pada 1991.

Baca juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual yang Paling Sering Terjadi di Ruang Publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com