Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2022, 15:39 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.

Seperti Polrestabes Makassar, Sulses dan Satlantas Polres Kapuas, Kalteng yang akan menegur pengendara sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa dilengkapi perangkat keselamatan.

Meski aturan itu masih berupa imbauan, lantas apakah mengendarai sepeda listrik memiliki risiko yang membahayakan keselamatan?

Sebagaimana dilansir EasyBiking, sepeda listrik sebenarnya memiliki kemiripan dengan sepeda biasa.

Akan tetapi, perbedaan paling signifikan terdapat pada sistem kelistrikan yang menggunakan baterai untuk membuatnya dapat melaju lebih cepat.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya --terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor-- dianggap dapat membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.

Apa saja bahayanya? Berikut risiko penggunaan sepeda listrik yang mungkin dapat terjadi. 

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

1. Sepeda listrik bisa mengalami korsleting

Sebagian besar sepeda listrik disematkan baterai tipe Lithium yang umumnya sangat mudah terbakar.

Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya.

Namun risiko ini sebetulnya akan lebih tinggi ketika sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com