KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.
Seperti Polrestabes Makassar, Sulses dan Satlantas Polres Kapuas, Kalteng yang akan menegur pengendara sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa dilengkapi perangkat keselamatan.
Meski aturan itu masih berupa imbauan, lantas apakah mengendarai sepeda listrik memiliki risiko yang membahayakan keselamatan?
Sebagaimana dilansir EasyBiking, sepeda listrik sebenarnya memiliki kemiripan dengan sepeda biasa.
Akan tetapi, perbedaan paling signifikan terdapat pada sistem kelistrikan yang menggunakan baterai untuk membuatnya dapat melaju lebih cepat.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya --terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor-- dianggap dapat membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.
Apa saja bahayanya? Berikut risiko penggunaan sepeda listrik yang mungkin dapat terjadi.
Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah
Sebagian besar sepeda listrik disematkan baterai tipe Lithium yang umumnya sangat mudah terbakar.
Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya.
Namun risiko ini sebetulnya akan lebih tinggi ketika sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.