Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pahami 4 Risikonya

KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.

Seperti Polrestabes Makassar, Sulses dan Satlantas Polres Kapuas, Kalteng yang akan menegur pengendara sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa dilengkapi perangkat keselamatan.

Meski aturan itu masih berupa imbauan, lantas apakah mengendarai sepeda listrik memiliki risiko yang membahayakan keselamatan?

Sebagaimana dilansir EasyBiking, sepeda listrik sebenarnya memiliki kemiripan dengan sepeda biasa.

Akan tetapi, perbedaan paling signifikan terdapat pada sistem kelistrikan yang menggunakan baterai untuk membuatnya dapat melaju lebih cepat.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya --terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor-- dianggap dapat membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.

Apa saja bahayanya? Berikut risiko penggunaan sepeda listrik yang mungkin dapat terjadi. 

1. Sepeda listrik bisa mengalami korsleting

Sebagian besar sepeda listrik disematkan baterai tipe Lithium yang umumnya sangat mudah terbakar.

Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya.

Namun risiko ini sebetulnya akan lebih tinggi ketika sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.

Misalnya selalu memerhatikan kondisi baterai sampai menyimpannya di kotak pelindung yang tepat.

Kemudian gunakan baterai yang asli dan hindari memberi baterai Lithium yang abal-abal demi keselamatan.

2. Terlalu banyak akselerasi di awal

Terlalu banyak menarik gas di awal menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan yang terkait dengan sepeda listrik.

Biasanya hal itu terjadi karena si pengendara belum begitu memahami akselerasi akan sepeda listriknya.

Kecelakaan dapat dihindari jika pengguna sepeda listrik memahami aturan pemakaian yang tepat.

Misalnya jangan tarik gas sampai penuh sampai sepeda mulai bergerak. Kemudian pastikan tarikan gas-nya berfungsi dengan baik agar kecepatan sepeda lebih mudah dikendalikan.

Hal ini tidak dijumpai pada sepeda listrik model pedelec yang memberi tambahan daya saat sepeda dikayuh, tidak menggunakan throttle.

3. Pengendara bingung akan peraturan lalu lintas

Kebanyakan kecelakaan pada sepeda listrik tidak disebabkan oleh desain atau sistem pada sepeda, tetapi bagaimana pengendara mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam hal ini, tidak banyak negara yang belum ketuk palu soal aturan berkendara bagi pengendara sepeda listrik, termasuk di Indonesia.

Misalnya dalam hal pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan.

Bayangkan jika sepeda listrik melaju seenaknya di jalanan, tentu hal itu dapat membahayakan pengendara lainnya.

4. Berbahaya bagi kalangan tertentu

Berbagai penelitian telah menemukan bahwa sepeda listrik dapat membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu.

Risiko kecelakaan dapat meningkat bahkan hingga dua kali lipat pada kasus tertentu jika digunakan oleh orang berusia 60 tahun ke atas.

Hal tersebut dapat dijelaskan dalam hal orang tua rata-rata memiliki berat badan yang tidak sesuai dengan kapasitas sepeda listrik, kemudian faktor reflek yang lebih lemah dan kondisi kesehatan yang tidak lagi prima.

Satu faktor lain yang membuat kalangan lansia berisiko berbahaya jika mengendarai sepeda listrik karena mereka kurang memahami sistem dan cara kerja sepeda listrik modern di berbagai situasi selama perjalanan.

 

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/07/18/153942120/larangan-sepeda-listrik-di-jalan-raya-pahami-4-risikonya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke