Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pahami 4 Risikonya

Kompas.com - 18/07/2022, 15:39 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

Misalnya jangan tarik gas sampai penuh sampai sepeda mulai bergerak. Kemudian pastikan tarikan gas-nya berfungsi dengan baik agar kecepatan sepeda lebih mudah dikendalikan.

Hal ini tidak dijumpai pada sepeda listrik model pedelec yang memberi tambahan daya saat sepeda dikayuh, tidak menggunakan throttle.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

3. Pengendara bingung akan peraturan lalu lintas

Kebanyakan kecelakaan pada sepeda listrik tidak disebabkan oleh desain atau sistem pada sepeda, tetapi bagaimana pengendara mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam hal ini, tidak banyak negara yang belum ketuk palu soal aturan berkendara bagi pengendara sepeda listrik, termasuk di Indonesia.

Misalnya dalam hal pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan.

Bayangkan jika sepeda listrik melaju seenaknya di jalanan, tentu hal itu dapat membahayakan pengendara lainnya.

4. Berbahaya bagi kalangan tertentu

Berbagai penelitian telah menemukan bahwa sepeda listrik dapat membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu.

Risiko kecelakaan dapat meningkat bahkan hingga dua kali lipat pada kasus tertentu jika digunakan oleh orang berusia 60 tahun ke atas.

Hal tersebut dapat dijelaskan dalam hal orang tua rata-rata memiliki berat badan yang tidak sesuai dengan kapasitas sepeda listrik, kemudian faktor reflek yang lebih lemah dan kondisi kesehatan yang tidak lagi prima.

Satu faktor lain yang membuat kalangan lansia berisiko berbahaya jika mengendarai sepeda listrik karena mereka kurang memahami sistem dan cara kerja sepeda listrik modern di berbagai situasi selama perjalanan.

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com