KOMPAS.com - Kepolisian RI di beberapa wilayah Indonesia mengeluarkan larangan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Larangan tersebut dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar dan Kalimantan tengah, dengan tindakan masih berupa imbauan bagi anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Bahkan larangan ini pun dikeluarkan setelah menilai bahwa masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Bukan cuma larangan, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat. Lantas, apa benar unit sepeda listrik dianggap berbahaya?
Menanggapi kejadian itu, Veronica Vivin, Brand Marketing dari Polygon Bikes mengatakan bahwa persoalan yang mendasari sepeda listrik dianggap sebagai kendaraan yang tidak aman diakibatkan oleh cara berkendara yang salah dan bukan dari unit sepeda listriknya.
"Sebetulnya kalau saya lihat dari lapangan, ada dua masalahnya. Pertama, tidak aman karena memang masih banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak menaati peraturan lalu lintas."
"Selain itu ada pemahaman yang kurang terkait e-bike pedelec (yang menggunakan tenaga tambahan kayuhan dari listik) vs e-bike throttle (yang hanya digas),"
Begitu kata Veronica kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Untuk perkara unit sepeda listriknya, para produsen sepeda sebetulnya juga sudah menaati peraturan terkait batas kecepatan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Polygon sendiri akan menyesuaikan apabila pemerintah menetapkan kecepatan maksimum untuk sepeda listrik adalah 25 km per jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.