Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Listrik Dianggap Berbahaya, Apa yang Salah?

Kompas.com - 19/07/2022, 07:49 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

"Seluruh pihak perlu terus mengedukasi perbedaan e-bike throttle yang digas seperti motor vs ebike pedelec dengan esensinya sebagai sepeda yaitu dikayuh. Tentu treatmentnya seharusnya berbeda juga," paparnya.

Begitu pun pada saat sepeda listrik dikendarai. Perlengkapan keamanan dalam berkendara hingga etika berkendara wajib diketahui demi keamanan bersama. 

"Baik pakai sepeda konvensional atau sepeda listrik tanpa perlengkapan (keamanan) dan etika di jalan, sama bahayanya bagi semua pengguna jalan," pungkas Veronica.

Perlu diketahui, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ada beberapa syarat yang diatur dalam penggunaan sepeda listrik, di antaranya wajib menggunakan helm, pengendara minimal berusia 12 tahun, dan tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk hingga pelarangan modifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus, dengan batas kecepatan maksimal 25 km per jam.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com