Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Listrik Dianggap Berbahaya, Apa yang Salah?

Kompas.com - 19/07/2022, 07:49 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian RI di beberapa wilayah Indonesia mengeluarkan larangan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan tersebut dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar dan Kalimantan tengah, dengan tindakan masih berupa imbauan bagi anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di jalan raya. 

Bahkan larangan ini pun dikeluarkan setelah menilai bahwa masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Bukan cuma larangan, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat. Lantas, apa benar unit sepeda listrik dianggap berbahaya?

Menanggapi kejadian itu, Veronica Vivin, Brand Marketing dari Polygon Bikes mengatakan bahwa persoalan yang mendasari sepeda listrik dianggap sebagai kendaraan yang tidak aman diakibatkan oleh cara berkendara yang salah dan bukan dari unit sepeda listriknya. 

"Sebetulnya kalau saya lihat dari lapangan, ada dua masalahnya. Pertama, tidak aman karena memang masih banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak menaati peraturan lalu lintas."

"Selain itu ada pemahaman yang kurang terkait e-bike pedelec (yang menggunakan tenaga tambahan kayuhan dari listik) vs e-bike throttle (yang hanya digas),"

Begitu kata Veronica kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Untuk perkara unit sepeda listriknya, para produsen sepeda sebetulnya juga sudah menaati peraturan terkait batas kecepatan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Polygon sendiri akan menyesuaikan apabila pemerintah menetapkan kecepatan maksimum untuk sepeda listrik adalah 25 km per jam.

"Speed limit yang sebenarnya membahayakan karena kalau lebih dari 25 km per jam di jalan raya efeknya cukup fatal." 

"Jadi kalau dari kami, yes, kami pasti menyesuaikan dan setuju dengan speed limit di 25km per jam," jelas Veronica. 

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya?

Masyarakat perlu edukasi lebih terkait sepeda listrik

Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Satu hal lain yang perlu diperbaiki untuk mencegah kemungkinan kecelakaan pada sepeda listrik di jalan raya yaitu soal edukasi ke masyarakat.

Dalam hal ini, menurut Veronica, dibutuhkan banyak peran termasuk pemangku kebijakan, produsen sepeda, hingga masyarakat itu sendiri dalam memberikan edukasi yang tepat dalam mengendarai sepeda listrik agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Seluruh pihak perlu terus mengedukasi perbedaan e-bike throttle yang digas seperti motor vs ebike pedelec dengan esensinya sebagai sepeda yaitu dikayuh. Tentu treatmentnya seharusnya berbeda juga," paparnya.

Begitu pun pada saat sepeda listrik dikendarai. Perlengkapan keamanan dalam berkendara hingga etika berkendara wajib diketahui demi keamanan bersama. 

"Baik pakai sepeda konvensional atau sepeda listrik tanpa perlengkapan (keamanan) dan etika di jalan, sama bahayanya bagi semua pengguna jalan," pungkas Veronica.

Perlu diketahui, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ada beberapa syarat yang diatur dalam penggunaan sepeda listrik, di antaranya wajib menggunakan helm, pengendara minimal berusia 12 tahun, dan tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk hingga pelarangan modifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus, dengan batas kecepatan maksimal 25 km per jam.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com