KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI melarang penjualan obat bebas maupun bebas terbatas berbentuk sirup untuk sementara.
Langkah ini diambil terkait merebaknya gangguan ginjal akut misterius pada anak yang terjadi beberapa pekan belakangan.
Tenaga kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair kepada anak, begitu pula apotek yang dilarang menjual produk tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup
Dalam edaran ini, pemerintah juga menyarankan untuk menghindari konsumsi obat-obatan bagi anak secara bebas tanpa resep dokter.
Selama ini, banyak orangtua menjadikan obat sirup sebagai andalan untuk menganani demam, flu, pilek dan keluhan ringan lainnya.
Sebaliknya, kita diminta untuk menerapkan pengobatan rumahan dan alami tanpa menyertakan obat-obatan.
Baca juga: Mana yang Benar Saat Demam: Kompres Panas Atau Dingin?
American Academy of Pediatrics menyatakan jika demam secara umum tidak perlu ditangani dengan obat-obatan kecuali jika anak memiliki riwayat kejang atau kondisinya sudah sangat parah.
Demam bahkan menjadi proses yang penting dalam membantu anak melawan infeksi yang sedang terjadi di tubuhnya.
Suhu tinggi yang biasanya dialami anak ketika demam juga bukan hal yang berbahaya kecuali adanya riwayat kejang atau penyakit kronis.
Para orangtua dianjurkan untuk lebih memperhatikan perilaku anak ketika demam mendera.
Jika buah hati masih makan dengan normal, tidur nyenyak dan tetap asyik bermain maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Baca juga: Kapan Orangtua Perlu Khawatir ketika Anak Demam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.