KOMPAS.com - Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan di China atas serangkaian kasus kejahatan seksual yang dilakukannya.
Setelah menyelesaikan masa kurungannya, mantan member EXO itu juga akan dideportasi kembali ke negaranya, Kanada.
Kris Wu adalah warga negara Kanada meskipun aktif berkarier di China selama beberapa tahun belakangan.
Baca juga: Kris Wu, Mantan Member EXO, Ditahan karena Dugaan Pemerkosaan
Dengan adanya deportasi ini, bintang XXX: Return of Xander Cage ini juga akan terancam hukuman kebiri kimia, yang biasanya diterapkan di Kanada untuk pelaku pelecehan seksual.
Kebiri kimia adalah penghentian produksi hormon seks secara paksa dengan menggunakan bahan kimia atau obat-obatan.
Metode ini sekarang banyak dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual namun juga dilakukan sebagai pengobatan untuk tumor yang memakan hormon seks.
Sering disebut sebagai terapi hormon, cara ini bisa dipakai untuk mengobati kanker payudara dan kanker prostat.
Baca juga: Efek Kebiri Kimia, dari Hasrat Seksual Berkurang hingga Ketidaksuburan
Kebiri kimia dilakukan secara bertahap dengan pemberian obat yang berbeda dalam proses terpisah.
Intensitasnya tergantung obat dan dosisnya namun biasanya harus diulang sebulan sekali atau setidaknya setahun sekali.
Meski demikian, efeknya juga tidak permanen karena tergantung pada asupan obat penghenti hormon tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.